Kamis, 03 Mei 2012

MEMPERKENALKAN HUKUM BAGI PARA REMAJA

Rabu, 2 Mei 2011 kita memperingati hari Pendidikan Nasional. Para siswa SMP dan SMA TNH mengadakan upacara Hari Penndidikan Nasinal di Lapangan Basket TNH. Bersamaan dengan hari Pendidikan Nasional SMP TNH mendapatkan penyuluhan tentang hukum dari Dinas Mojokerto, pada pukul 11.00 para siswa kelas 7 dan 8 berkumpul di Aula SMA TNH. Para murid mendapatkan roti dan minum serta bacaan yang akan disampaikan oleh Dinas Mojokerto.
Dengan udara aula yang panas penyuluhan tentang hukum tersebut disampaikan oleh Bapak Iswahyudi. Penyuluhan tersebut dimulai dengan sambutan dari Bu Sulis selaku kepala sekolah SMP TNH. Penyuluhan ini bertujuan untuk menyampaikan kepada para remaja bahwa hukum itu penting. Pak Iswahyudi menyampaikan beberapa masalah hukum yang sering dialami oleh para remaja saat ini yaitu :
  • Kenakalan
    Kenakalan anak-anak serta remaja yang sudah melibihi batas normal. Hal tersebut tak seharusnya dilakukan oleh anak-anak serta remaja.
    Salah satu tindak kenakalan anak-anak yang melebihi batas normal yaitu bermain cat tembok dan mengenai selurh tubuhnya
  • Kekerasan
    Kekerasan sering terjadi dimana-mana saat ini contohnya saja kekerasan terhadap anak dibawah umur, perkelahian antar siswa, dan aksi anarkis demo siswa.
    Bagi orang-orang yang melakukan hal tersebut akan mendapatkan hukuman penjara dan denda menurut Uu yang berisi tentang kekerasan.
  • Pelecehan seksual
Pelecehan seksual adalah salah satu tindakan yang melawan hukum, tindakan ini banyak dialami bagi remaja putri atau anak-anak dibawah umur. Saat ini banyak remaja yang melakukan hal-hal tidak senonoh tersebut yang tak patut untuk mereka lakukan. Hal ini terjadi di kalangan remaja yang sedang berpacaran lalu si laki-laki memaksa untuk melakukannya tetapi tak semua laki-laki memaksa melakukan hal-hal tersebut ada beberapa wanita yang membiarkan laki-laki tersebut melakukan perbutan itu pada dirinya. Contoh perbuatan tak senonoh yaitu ciuman, meraba-raba X. Tindakan tersebut akan menjerat si laki-laki yang melakukan hal tersebut kedalam ancaman penjara dan denda.
  • Pornografi
    Pornografi adalah suatu tontonan yang tak patut dipertontonkan yaitu hal-hal seperti adegan seorang siswi membuka roknya atau foto anak cowok sedang berciuman dengan pacarnya. Banyak foto-foto porno yang sering disimpan di hp para laki-laki remaja, hal itu tak pantas untuk dipertontonkan untuk anak di bawah umur yang menyebabkan anak itu meniru tindakan tersebut. Bagi para pelaku yang mengakses atau yang mengunduh hal-hal yang berbau porno grafi akan dikenai sanksi penjara dan denda.
  • Narkoba
    Banyak anak-anak remaja yang kecanduan narkoba, awalnya mereka tidak mau tapi dipaksa oleh temen mereka menjadi kecanduan untuk mengomsumsi narkoba. Narkoba sendiri banyak beredar di para remaja saat ini tetapi tak semua yang anak remaja tersebut tahu bahwa mereka sedang mengomsumsi narkorba karena narkoba sendiri mempunyai bentuk yang berbagai macam salah satunya dikemas dalam bentuk pil yang bergambar lucu sehingga menarik untuk dimakan. Narkoba mempunyai jenis-jenis yaitu ganja, sabu-sabu dan sebagainya. Bagi para penyebar, penyimpan, dan pengguna akan dikenai sanksi penjara dan denda.
Penyuluhan tersebut diakhiri dengan beberapa pertanyaan dari siswa kelas 8 yaitu Klemens S., Ayu Widhi, Julius S., Melia, Aldi, semua pertanyaan itu dijawab oleh Pak Iswahyudi. Setelah pertanyaan itu selesai dijawab penyuluhan dirtutup dengan doa bersama.

Felly Yunita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar